Perhatian !
Konten ini dalam tahap pengembangan dan belum melalui verifikasi final.
Gunakan sebagai panduan awal, bukan fatwa.
Mengenal Hal-hal Yang Dilarang
Larangan Karena Ketidakadilan
Riba
Tambahan dalam utang atau pertukaran yang tidak dibenarkan syariat
Zulm
Kezaliman dengan merugikan pihak lain secara tidak adil
Eksploitasi
Memanfaatkan kelemahan pihak lain untuk keuntungan sepihak
Denda
Tambahan biaya yang berpotensi menjadi riba jika tidak syar’i
Larangan Karena Ketidakjelasan
Gharar
Ketidakjelasan dalam akad yang berisiko merugikan salah satu pihak
Jahalah
Ketidakjelasan objek akad yang berpotensi menimbulkan sengketa
Larangan Karena Penipuan & Manipulasi
Tadlis
Menyembunyikan cacat atau fakta penting dalam transaksi
Ghisy
Kecurangan dalam kualitas, kuantitas, atau informasi barang
Najasy
Menaikkan harga secara palsu untuk menipu pembeli
Larangan Karena Spekulasi
Maisir
Transaksi spekulatif di mana keuntungan satu pihak berasal dari kerugian pihak lain
Larangan Dalam Kepemilikan Barang
Menjual yang Tidak Dimiliki
Menjual barang sebelum benar-benar dimiliki atau dikuasai
Ihtikar
Menimbun barang untuk menaikkan harga dan merugikan masyarakat
Mengambil Tanpa Hak
Menguasai harta orang lain tanpa izin atau dasar yang sah
Larangan Dalam Akad & Etika
Ikrah
Transaksi yang terjadi karena paksaan, bukan kerelaan
Riswah
Suap untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah
Khianat
Melanggar amanah atau kesepakatan yang telah dibuat
