mengenal

Hal Terlarang

Dalam Mu’amalah

Perhatian !

Konten ini dalam tahap pengembangan dan belum melalui verifikasi final.
Gunakan sebagai panduan awal, bukan fatwa.

Mengenal Hal-hal Yang Dilarang

Larangan Karena Ketidakadilan

Riba

Tambahan dalam utang atau pertukaran yang tidak dibenarkan syariat

Zulm

Kezaliman dengan merugikan pihak lain secara tidak adil

Eksploitasi

Memanfaatkan kelemahan pihak lain untuk keuntungan sepihak

Denda

Tambahan biaya yang berpotensi menjadi riba jika tidak syar’i

Larangan Karena Ketidakjelasan

Gharar

Ketidakjelasan dalam akad yang berisiko merugikan salah satu pihak

Jahalah

Ketidakjelasan objek akad yang berpotensi menimbulkan sengketa

Larangan Karena Penipuan & Manipulasi

Tadlis

Menyembunyikan cacat atau fakta penting dalam transaksi

Ghisy

Kecurangan dalam kualitas, kuantitas, atau informasi barang

Najasy

Menaikkan harga secara palsu untuk menipu pembeli

Larangan Karena Spekulasi

Maisir

Transaksi spekulatif di mana keuntungan satu pihak berasal dari kerugian pihak lain

Larangan Dalam Kepemilikan Barang

Menjual yang Tidak Dimiliki

Menjual barang sebelum benar-benar dimiliki atau dikuasai

Ihtikar

Menimbun barang untuk menaikkan harga dan merugikan masyarakat

Mengambil Tanpa Hak

Menguasai harta orang lain tanpa izin atau dasar yang sah

Larangan Dalam Akad & Etika

Ikrah

Transaksi yang terjadi karena paksaan, bukan kerelaan

Riswah

Suap untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah

Khianat

Melanggar amanah atau kesepakatan yang telah dibuat

Ada pertanyaan ?